Kamis, 13 September 2018

Subak, Warisan Dunia yang Tidak Mendunia

            Pertanian sawah di Bali tidak pernah lepas dengan keberadaan dan peranan daripada sistem subak. Subak sendiri adalah sebuah organisasi yang ada di Bali yang mana khusus mengatur mengenai sistem perairan sawah yang digunakan untuk bercocok tanam di Bali. Sistem subak tersebut memiliki dua konsep utama  yang diusung yaitu konsep Tri Hita Karana dan gotong royong sehingga menjadikan subak sebagai salah satu warisan dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. Ditetapkannya sistem subak sebagai warisan budaya dunia merupakan hal positif terhadap kepentingan bersama yang mana dari segi ekonomi akan mampu menambah pemasukan dan perhatian pemerintah terhadap pelestarian subak itu sendiri, selain itu juga menandakan bahwa Bali memiliki peran penting dalam mengangkat nama Indonesia di mata dunia. Hal tersebut karena sistem Subak sendiri merupakan satu-satunya sistem di dunia yang mana didukung oleh infrastruktur dan  suprastruktur yang sempurna.
            Penetapan sistem subak sebagai warisan budaya dunia oleh UNESCO membawa konsekuensi bagi masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Bali. Hal tersebut karena adanya banyak pandangan atau visioner yang timbul karena subak ditetapkan sebagai salah satu warisan dunia. Sistem subak sendiri sudah lama diterapkan di Bali, yang mana melalui sistem Pura Air, sistem ini dianggap sebagai sebuah anugerah. Selain konsep Tri Hita Karana, masyarakat Bali juga memiliki jiwa ngayah yang tinggi dalam setiap kegiatan sehingga membuat masyarakat Bali selalu mengedepankan kewajiban. Diiringi dengan kondisi penetapan Sistem Subak sebagai warisan budaya dunia membuat orang Bali memiliki kewajiban yaitu menjaga dan melestarikan Sistem Subak yang menjadi kepemilikan sah masyarakat Bali serta membangun pemahaman yang benar mengenai sistem subak sebagai warisan dunia. Perlunya kesamaan pemahaman tentang kebenaran sistem subak sebagai warisan dunia bertujuan agar dunia mengerti dan bantu ikut menjaga sistem subak agar tetap ada dan tetap menjadi warisan dunia yang patut dilestarikan.
Kewajiban tersebut menginspirasi untuk melakukan sebuah riset mengenai sejauh mana pemahaman masyarakat di luar Bali mengenai sistem Subak. Masyarakat yang dipilih adalah masyarakat yang bergerak di bidang pertanian. Terpilihnya masyarakat pertanian luar Bali untuk dilakukannya riset, karena diharapkannya masyarakat yang menjadi obyek riset mengetahui sistem subak yang menjadi warisan dunia dan mengetahui lebih baik daripada masyarakat umum lainnya. Namun hasil riset yang didapatkan di lapangan adalah masyarakat hanya mengetahui Sistem Subak sebagai salah satu sistem pertanian tradisional yang ada di Bali dan ditunjang dengan pengetahuan minim yaitu mengetahui sistem subak hanya ada di sekitar Jatiluwih. Kondisi seperti itu sebaiknya bisa menjadi sebuah penyadaran bahwa  masih banyak hal yang perlu dilakukan masyarakat Bali untuk melakukan sebuah tindakan untuk membangun sebuah pemahaman yang mana menjadi salah satu kewajiban yang harus dijalankan.
Menilik kondisi pemahaman masyarakat yang terjadi di luar Bali menunjukan perlunya konsistensi dari masyarakat Bali seperti melakukan posting-posting hal yang berkaitan dengan subak di media sosial, melakukan penyuluhan sederhana kepada masyarkat dan tentunya ditunjang dengan bantuan pemerintah untuk membentuk satu tim khusus dalam penyelamatan, subak, memberikan pamahaman secara tegas di media mengenai konsep sistem subak merupakan sistem perairan sawah yang dapat diterapkan di seluruh Bali, dan revitalisasi museum subak yang telah ada. Karena sesungguhnya mendapatkan adalah hal yang mudah, namun mempertahankan apa yang sudah didapatkan adalah hal yang susah, dan dengan menjaga subak sebagai warisan dunia yang harus tetap dilestarikan adalah bukan hanya tugas satu dua orang saja, namun menjadi tugas seluruh warga Indonesia.

Ida Ayu Adelia Putri
Mahasiswi Biokimia Institut Pertanian Bogor Semester 7
Asisten Pembina Kader Pelestari Budaya Kota Denpasar
    

Rabu, 25 Juli 2018

LOMBA MADING SMP SMA SE-KOTA DENPASAR


MEMPERKUAT KEPRIBADIAN KEBUDAYAAN REMAJA INDONESIA KHUSUSNYA REMAJA KOTA DENPASAR DI ERA DISRUPSI


Indonesia telah memasuki 73 tahun pada tahun 2018. Banyak hal yang telah terjadi sepanjang perjalanan sejak era kemerdekaan hingga saat ini. Berbagai bentuk perubahan berupa pembangunan hingga semakin majunya peradaban di Indonesia juga telah terjadi. Perubahan-perubahan yang telah terjadi tersebut hingga pada satu dasa warsa ke belakang masih menunjukkan kondisi yang kondusif untuk menjaga jati diri bangsa Indonesia di negara ini. Namun pada satu dasa warsa belakangan ini terjadi perkembangan yang terasa mengkhawatirkan.
Perkembangan yang mengkhawatirkan adalah berkembangnya era disrupsi. Era disrupsi adalah era yang ditandai dengan masuknya berbagai pengaruh ke dalam sebuah tatanan masyarakat. Tujuan masuknya pengaruh ini adalah untuk merubah tatanan masyarakat sesuai keinginan dari pembawa pengaruh. Era disrupsi ini jelas menimbulkan ancaman bagi jati diri yang telah terbangun sejak lama.
Jati diri menjadi suatu hal yang sangat penting pada kondisi persaingan global. Daya tahan bahkan kemenangan sangat ditentukan oleh jati diri yang unggul. Jati diri yang unggul adalah jati diri yang memiliki kekhasan dengan landasan berbagai bentuk kearifan lokal. Jati diri ini menjadi sasaran utama dalam memuluskan tujuan era disrupsi.
Sejarah perkembangan peradaban menunjukkan bahwa sesungguhnya era disrupsi telah terjadi sejak lama. Obyek sasaran disrupsi adalah mengguncang jati diri dari para remaja. Remaja yang sudah sejak lama menjadi agen perubahan dirasakan sangat sesuai sebagai alat untuk menyukseskan tujuan disrupsi. Disrupsi yang disokong remaja di masa lalu bukanlah sesuatu yang berbahaya, karena pada masa lalu belum terjadi perjadi persaingan di tingkat global. Disrupsi pada saat ini jelas berbeda dampaknya di era persaingan global yang semkin kuat.
Tindakan antisipasi pada disrupsi yang dialami oleh remaja kekinian sangat perlu dilakukan. Antipasi yang bersifat represif tentunya bukan sebuah pilihan bijak. Ini karena masuknya pengaruh luar ke dalam kehidupan remaja tentunya tidak dilakukan secara represif namun dengan cara yang persuasif dan humanis. Jadi antisipasi disrupsi pada remaja perlu dilakukan dengan cara yang sama.
Tindakan persuasif dan humanis sebagai antispasi disrupsi yang mengancam remaja perlu dilakukan untuk menciptakan remaja yang unggul dengan jati diri lokal yang kuat.Unggul yang dimaksud adalah remaja yang kreatif, inovatif dan inspiratif. Tindakan ini sebaiknya dapat dirangkum dalam sebuah kegiatan yang membangun kesadaran akan jati diri namun tetap unggul dalam berkompetisi dalam persaingan global.
         Fenomena disrupsi yang oleh banyak pihak dikhawatirkan oleh banyak pihak berikut pemikiran-pemikiran idealis dari Dinas Kebudayaan Kota Denpasar dan Kader Pelestari Budaya Kota Denpasar telah mendorong lahirnya ide menyelenggarakan kegiatan Lomba Majalah Dinding. Tujuan lomba ini tentunya sebagai bentuk antisipatif disrupsi yang mengancam kehidupan remaja di Kota Denpasar untuk memperkuat kepribadian kebudayaan remaja Kota Denpasar menyambut Hari Kemerdekaan LXXIII Republik Indonesia.

          Tempat dan Tanggal Pelaksanaan Lomba
Tempat           : Dinas Kebudayaan Kota Denpasar,  Jalan Hayam Wuruk No. 69,    
Sumerta Kelod, Denpasar
                        Tanggal           : Sabtu, 11 Agustus 2018
                        Waktu              : 08.00 WITA – selesai
Pakaian            : Id Sekolah

Tempat dan Tanggal Technical Meeting Peserta
                       Tempat            : Aula Sabha Lango Santi, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, 
                                                Jalan  Hayam Wuruk No. 69, Sumerta Kelod, Denpasar
           Tanggal           : Kamis, 9 Agustus 2018
           Waktu              : 09.00 WITA– selesai
           Pakaian            : Id Sekolah

Tema
MEMPERKUAT KEPRIBADIAN KEBUDAYAAN REMAJA INDONESIA KHUSUSNYA REMAJA KOTA DENPASAR DI ERA DISRUPSI

Ketentuan Peserta
1.      Perlombaan dibedakan menjadi 2 kategori
a)      Kategori A= siswa/i SMP/se-derajat aktif se-Kota Denpasar.
b)      Kategori B = siswa/i SMA/se-derajat aktif se-Kota Denpasar.
2.      Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran pada link berikut. https://tinyurl.com/FORMLOMBAMADING
3.      Pendaftaran dimulai dari tanggal 25 Juli – 5 Agustus 2018.
4.      Setiap sekolah diperkenankan mengirim maksimal 2 tim. Satu tim maksimal terdiri dari 5 orang.
5.      Setiap anggota tim wajib berasal dari sekolah yang sama.
6.      Peserta wajib hadir saat technical meeting yang sudah dijadwalkan.
7.      Peserta wajib hadir 1 jam sebelum lomba dimulai untuk registrasi.

Kriteria Mading
1.    Topik/Judul
Topik/judul dapat ditentukan sendiri, namun disesuaikan dengan tema dari lomba mading ini.
2.    Ketentuan Pembuatan
a.       Waktu pembuatan mading adalah 6 jam yang dikerjakan di tempat lomba
b.      Mading tidak boleh memuat hal-hal yang bersifat SARA, kekerasan, pornografi, dan diskriminasi
c.       Jenis mading yang dibuat adalah mading 3D
d.      Mading berukuran
-          panjang: 90 cm
-          lebar    : 60 cm
-          tinggi   : 80 cm
e.       Konten/rubrik mading wajib berkaitan dengan tema umum mading dan terdiri dari
-          Laporan Utama (Wajib)
-          Laporan Khusus (Wajib)
-          Tajuk Rencana (Wajib)
-          Profil (Wajib)
-          Opini atau Artikel (Wajib)
-          Karikatur (Wajib)
-          Berita hiburan (Opsional)
3. Semua isi mading dibuat di tempat lomba dengan ditulis tangan dan tidak diperkenankan dalam bentuk ketikan.
4.   Bahan, alat, dan perlengkapan disiapkan oleh peserta.
5.    Peserta diperbolehkan membawa refrensi buku atau koran.
6.  Karya yang dilombakan merupakan karya asli tim dan belum pernah diikut sertakan atau dipublikasikan di kompetisi lain.
7.  Untuk  hiasan tidak diperkenankan membawa yang sudah jadi kecuali foto dan gambar.
8.    Peserta yang belum melakukan registrasi belum diperbolehkan mengikuti lomba.
9.    Peserta yang terlambat tidak mendapat tambahan waktu.
10.  Apabila peserta melakukan sebuah kecurangan akan dikenakan pengurangan poin.
11.   Keputusan juri tidak bisa diganggu gugat.
12.Pengumuman juara akan dilaksanakan di Aula Sabho Lango Santi, Dinas Kebudayaan   Kota Denpasar pada hari Minggu, 12 Agustus 2018.
·         Juara I                    : Piala + Piagam Penghargaan + Uang Tunai
·         Juara II                  : Piala + Piagam Penghargaan + Uang Tunai
·         Juara III                 : Piala + Piagam Penghargaan + Uang Tunai
·         Juara Harapan 1-7 : Piagam Penghargaan + Uang Tunai
·         Juara Favorit          : Piagam Penghargaan + Piala
Ketentuan Penilaian
1.      Pemilihan materi (30%)
2.      Pendalaman materi (30%)
3.      Gaya penulisan (20%)
4.      Kreativitas (20%)

Contact Person:

1.      Alit (083856273736)

       Id line: kusuma4272

2.      Gadis (081936006153)

       Id line: gadispm

3.      Aditya (087775151162)

       Id line: adityaprayoga0