Kamis, 29 Agustus 2019

Hasil Technical Meeting Lomba Mading 3D SMP dan SMA/K Negeri & Swasta Se-Kota Denpasar 2019


EKSISTENSI SISTEM SUBAK DI KALANGAN REMAJA KOTA DENPASAR

(Implementasi Sila-Sila Pancasila dalam Sistem Subak

Hasil TM peserta lomba mading 3D SMP dan SMA/K pada sabtu,24 agustus 2019.
1.      Sesi tanya jawab
PERTANYAAN:
1.      Ukuran mading yang sudah ditentukan, apakah termasuk ke dalam layout luar atau tidak?
2.      Saat lomba apakah disediakan stopkontak ?
3.      Meja lipat yang kita bawa digunakan saat proses pengerjaan atau saat penampilan karya?
4.      Ukuran mading sesuai dengan syarat terlalu kecil, apakah itu hanya untuk tempat naskah untuk rubrik atau sampai ukuran hiasan dan lain-lain?
5.      Apakah kita boleh membawa rubrik atau materi yang sudah dicari di rumah sebelumnya?
6.      Apakah bahan-bahan pengerjaan mading boleh di cat sebelumnya, karena tempat pengerjaan yang kurang memadai untuk proses pengecatan?
7.      Penilaian juara terfavorit apakah penilaiannya sama seperti tahun lalu?
8.      Apakah juara bisa double, seperti ia mendapatkan juara lomba mading dan juara terfavorit juga?
JAWAB
1.      Sudah, ukuran mading yang dibuat sudah termasuk layout luar dan judul.
2.      Saat lomba peserta diharapkan membawa stopkontak/colokan masing-masing.
3.      Fungsi utama meja lipat adalah di gunakan untuk meletakkan hasil akhir mading, namun apabila ada peserta yang akan menggunakan pada saat proses pengerjaan di persilahkan.
4.      Ukuran memang sesuai dengan syarat yang sudah ditentukan, tetapi untuk hiasan boleh melebihi ukuran dari layout inti, contohnya : di bagian atas ditambahkan hiasan pepohonan ataupun bunga-bunga, itu tidak termasuk dalam ukuran layout inti.
5.      Materi-materi yang akan digunakan boleh disiapkan dari rumah, di proses perlombaan disalin kembali.
6.      Bahan-bahan mading boleh disiapkan terlebih dahulu, sehingga saat perlombaan tinggal di rakit saja.
7.      Penilaian juara terfavorit untuk tahun ini, dilakukan dengan sistem vote langsung. Dimana supporter akan datang untuk memberi vote mading terfavorit sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
8.      Bisa saja, karena juara lomba mading bisa saja mendapatkan juara terfavorit, sesuai dengan hasil dari juri dan vote.

CATATAN : UNTUK SELURUH PESERTA PADA HARI-H  LOMBA DIHARAPKAN HADIR DI DINAS KEBUDAYAAN KOTA DENPASAR PADA PUKUL 06.00 WITA UNTUK MELAKUKAN REGISTRASI ULANG. BATAS UNTUK MELAKUKAN REGISTRASI HANYA SAMPAI PUKUL 07.00 WITA. OLEH KARENA ITU DIHARAPKAN AGAR SELURUH PESERTA DATANG TEPAT WAKTU

Minggu, 04 Agustus 2019

Lomba Mading 3D SMP dan SMA/K Negeri & Swasta Se-Kota Denpasar 2019


EKSISTENSI SISTEM SUBAK DI KALANGAN REMAJA KOTA DENPASAR

(Implementasi Sila-Sila Pancasila dalam Sistem Subak)



A. Latar Belakang
               Subak adalah organisasi tradisional di bidang tata guna air atau tata tanaman di tingkat usaha tani pada masyarakat di Bali yang bersifat sosioagraris religius, ekonomis yang secara historis terus tumbuh dan berkembang (Peraturan Daerah Provinsi Bali No.9 Tahun 2012). Peraturan daerah ini terbentuk karena adanya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13 Tahun 2012 tentang pedoman pengelolaan aset irigasi. Aset irigasi adalah jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi. Jaringan irigasi merupakan saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. Pengelolaan aset irigasi adalah proses manajemen yang terstruktur untuk perencanaan pemeliharaan dan pendanaan sistem irigasi guna mencapai tingkat pelayanan yang ditetapkan dan berkelanjutan bagi pemakai air irigasi dan pengguna jaringan irigasi dengan pembiayaan pengelolaan aset irigasi seefisien mungkin. 
            Peraturan daerah tersebut merupakan produk hukum ketatanegaraan yang ada di Indonesia yang berpayung hukum pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Dimaksudkan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 merupakan hukum dasar tertulis yang tertinggi yang harus menjadi dasar dan sumber bagi pembentukan peraturan-peraturan yang berada di bawahnya, dan peraturan yang berada dibawah tidak boleh bertentangan pada peraturan yang berada diatasnya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 tidaklah lepas dari nilai-nilai Pancasila.  
Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum, dimana semua peraturan berpedoman pada Pancasila. Pancasila merupakan tonggak berdirinya Indonesia melalui nilai–nilai yang terkandung didalamnya. Pancasila diperoleh melalui perjuangan rakyat Indonesia dalam meraih kemerdekan. Tokoh–tokoh perjuangan merumuskan Pancasila dengan mempertimbangkan nilai keadilan kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia kala itu. Nilai–nilai luhur Pancasila dalam perjalanannya menjadi dasar dari semua aktifitas masyarakat Indonesia.
 Subak di Bali berpegang teguh pada nilai–nilai Pancasila dilihat dari setiap pelaksanaannya terkandung nilai-nilai yang terdapat di dalam setiap sila Pancasila. Sila Pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa, dalam implementasinya terdapat konsep Tri Hita Karana yaitu, tiga penyebab kebahagiaan yang dapat dicapai dengan menjaga keharmonisan antar ketiga unsur. Ketiga unsur Tri Hita Karana yaitu Unsur Parhayangan (hubungan manusia dengan Tuhan), Pawongan (hubungan Manusia dengan manusia), dan Palemahan (hubungan manusia dengan Lingkungan). Hubungan manusia dengan Tuhan berkaitan dengan sila pertama pada Pancasila dimana kegiatan yang langsung dilakukan oleh petani atau anggota subak memohon kesuburan dan kelancaran  kepada Tuhan melalui upacara keagamaan yang dilakukan oleh subak, contohnya upacara Ngendagin, Ngulapin, Ngeroras, Nendak toya, dan Magpag toya.
Sila yang kedua yaitu, Kemanusian yang Adil dan Berada. Pawongan dalam  konsep Tri Hita Karana berkaitan dengan sila Kedua Pancasila. Unsur Pawongan, ditujukan dengan adanya organisasi petani (subak) yang disesuaikan dengan kebutuhan setempat. Organisasi subak selalu memberikan keadilan dimana setiap petani mendapat air dan pekerjaan yang sama dalam mengolah sawah dan hasil panen pertanian tersebut dapat mensejahterakan petani.
Sila ketiga yaitu, Persatuan Indonesia. Persatuan dan kesatuan merupakan modal awal dalam melaksanakan kegiatan keorganisasian. Organisasi subak akan membentuk dan menjalin persatuan antar petani dimana setiap petani atau anggota subak itu sama, dalam artian walaupun berbeda wilayah dan kasta akan tetap sama untuk kesejahteraan bersama. Manusia sebagai makhluk sosial akan selalu membutuhkan bantuan orang lain, dengan terjalinnya persatuan dapat mempermudah keberlangsungan kegiatan khususnya petani dalam mengolah sawah.
 Sila keempat yaitu, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. Organisasi subak dalam setiap penyelesaian masalahnya selalu menerapkan sistem musyawarah demi mencapai mufakat. Musayawarah merupakan pengambilan keputusan bersama yang telah disepakati dalam memecahkan suatu masalah. Musyawarah masih tetap di gunakan, salah satu contohnya pada organisasi subak. Penerapannya di masing-masing  subak yaitu, memiliki perwakilan (pekaseh) yang akan menangani keberlangsungan subak serta memimpin musyawarah tersebut.
 Sila kelima yaitu, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Organisasi subak selalu mengutamakan keadilan dalam setiap pelaksanaan kegiatannya. Keadilan merupakan serangkaian perilaku yang menempatkan sesuatu hal pada porsinya. Petani atau anggota subak akan mendapatkan keadilan  melalui pembagian air, pupuk tanaman, dan hasil panen yang merata sehingga tercapainya keadilan bagi petani khususnya petani Bali. Pengembangan sikap adil ini terhadap sesama petani yang menjadi unsur utama pembentukan perdamaian di lingkungan petani.
          Implementasi kegiatan subak dengan nilai-nilai yang terkandung pada sila Pancasila merupakan salah satu pengamalan setiap sila Pancasila dengan menghasilkan suatu hubungan yang saling berkaitan satu sama lainnya. Hubungan antara subak dengan Pancasila adalah apabila negara Indonesia tidak merdeka maka subak tidak akan lestari seperti saat ini, namun apabila subak lestari justru akan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait dasar negara yaitu Pancasila. Oleh karena itu, keberadaan subak perlu di lestarikan demi menjaga utuhnya nilai-nilai Pancasila dalam setiap aktifitas subak, namun nyatanya subak saat ini mulai kehilangan eksistensinya di masyarakat Bali. Penyebab subak­ mulai kehilangan eksistensinya yakni kurangnya pengetahuan tentang sistem subak, adanya alih fungsi lahan pertanian menjadi bangunan-bangunan, serta penyalahartian subak itu sendiri oleh masyarakat. 

            Upaya yang dapat dilakukan dalam menjaga kelestarian subak yaitu menjadikan remaja sebagai media yang tepat dalam menjaga warisan budaya. Hal ini yang mengakibatkan  Kader Pelestari Budaya Kota Denpasar bekerja sama dengan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar  untuk membuat lomba mading tahun 2019 dengan tema ”Eksistensi Sistem Subak dikalangan Remaja Kota Denpasar”. Lomba ini dilaksanakan dengan harapan agar remaja Kota Denpasar dapat mengetahui sistem subak, meningkatkan kembali eksistensi subak, dan juga mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke LXXIV.


KETENTUAN PESERTA DAN KRITERIA MADING
LOMBA MADING 3D SMP DAN SMA/K NEGERI & SWASTA
SE-KOTA DENPASAR

Tempat dan Tanggal Pelaksanaan
   Tempat            : Dinas Kebudayaan, Jalan Hayam Wuruk
   Tanggal           : Sabtu, 31 Agustus 2019
   Waktu             : 06.00 WITA – selesai
Tempat dan Tanggal Technical Meeting Peserta
Tempat            : Aula Sabho Lango Santi, Dinas Kebudayaan Kota Denpasar
Tanggal            : Sabtu, 24 Agustus 2019
Waktu              : 09.00 WITA - selesai
Tema
EKSISTENSI SISTEM SUBAK DI KALANGAN REMAJA KOTA DENPASAR”

          Ketentuan Peserta
1.   Peserta merupakan siswa SMP atau SMA/K aktif se-Kota Denpasar
2.   Peserta beranggotakan 5 orang dalam satu tim.
3.   Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran:   
Khusus SMA/K pada https://tinyurl.com/yyazdw5a  
Khusus SMP pada https://tinyurl.com/y5k3a4fx
4. Setiap sekolah diperkenankan mengirim maksimal 2 tim
5.   Peserta wajib hadir saat technical meeting yang sudah dijadwalkan
6.   Peserta wajib hadir pukul 06.00 untuk melakukan registrasi
7.   Peserta wajib membawa meja lipat secukupnya untuk meletakkan hasil karya mading
8.  Peserta wajib membawa kabel roll secukupnya
9. Peserta wajib membawa fotocopy kartu pelajar dan foto diri berukuran 3x4 cm dengan latar berwarna bebas untuk dibawa pada saat registrasi 
10. Peserta wajib membawa botol minum

Kriteria Mading
1.    Topik/Judul
Topik/judul dapat ditentukan sendiri, namun disesuaikan dengan tema umum dari lomba mading ini.
2.    Ketentuan Pembuatan
a.    Waktu pembuatan mading adalah 6 jam yang dikerjakan di tempat lomba
b.   Mading tidak boleh memuat hal-hal yang bersifat SARA, kekerasan, pornografi, dan diskriminasi
3.    Mading berukuran maksimal 90 cm x 60 cm x 80 dengan isi:
a.    Laporan Utama (Wajib)
b.   Laporan Khusus (Wajib)
c.    Tajuk Rencana (Wajib)
d.   Profil (Wajib)
e.    Opini atau Artikel (Wajib)
f.    Karikatur (Wajib)
g.   Berita hiburan
4. Semua isi mading dibuat di tempat lomba dengan ditulis tangan dan tidak diperkenankan dalam bentuk ketikan.
5.  Untuk  hiasan tidak diperkenankan membawa yang sudah jadi kecuali foto dan gambar.

Ketentuan Penilaian
1.    Pemilihan materi 30%
2.    Pendalaman materi 30%
3.    Gaya penulisan 20%
4.    Kreativitas 20%



PELANGGARAN

1.        Mengganggu peserta lain saat lomba berlangsung                                       (10 poin)

       (contoh : meminjam alat ke tim lain, mengganggu konsentrasi peserta lain,.)

2.        Membuat keributan atau kegaduhan saat lomba                                           (10 poin)

3.        Bekerjasama dengan tim lain                                                                        (15 poin)

4.        Meninggalkan area perlombaan tanpa izin panitia                                        (15 poin)

5.        Menggantikan peserta lain tanpa konfirmasi ke panitia lomba                     (20 poin)

6.        Berkoordinasi dengan pembina sekolah saat perlombaan saat                      (20 poin)
        lomba berlangsung 

7.        Membawa barang yang tidak diizinkan dalam lomba                                   (20 poin)
     (contoh : rokok, benda sakral dan alat dan bahan yang tidak digunakan untuk lomba)
8.        Meninggalkan tempat lomba dalam keadaan kotor                                       (20 poin)
9.        Menggunakan mading yang sudah pernah dilombakan atau dipublikasikan(20 poin)
10.    Merusak fasilitas di sekitaran areal dinas kebudayaan                                  (20 poin)
NB :
     10 poin = pelanggaran ringan
     15 poin = pelanggaran sedang
     20 poin = pelanggaran berat 

Contact Person:
Aditya Prayoga
WhatsApp : 087775151162
Line           : adityaprayoga0